Profesor Djawahir Hedjazziey menegaskan kembali status riba atas bunga bank yang biasanya diberlakukan oleh sektor perbankan dan keuangan konvensional. Ia mendorong masyarakat Muslim di tanah air menggunakan layanan perbankan dan keuangan syariah yang tidak menetapkan bunga atas setiap transaksinya.
Demikian disampaikan Profesor Djawahir dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Jakarta di Auditorium Utama, Selasa (01/12/2020). Pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum ini menyampaikan pidato pengukuhannya yang bertajuk ‘Ambiguitas Status Hukum Bunga Bank Konvensional: Dampaknya Terhadap Pengembangan Bank Syariah di Indonesia’.
Pengukuhan Djawahir dipimpin langsung Ketua Senat Universitas Prof. Dr. Abuddin Nata dan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis. Djawahir dikukuhkan bersama-sama dengan Prof. Dr. Euis Amalia, Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta.
Djawahir menjelaskan, bunga bank sebagai keuntungan yang diambil bank dan biasanya ditetapkan 5-10% dalam jangka waktu tertentu terhitung dari total jumlah pinjaman nasabah. “Bagi bank konvensional, bunga jadi tulang punggung biaya operasional dan menarik keuntungan,” catatnya.
Terdapat dua komponen dalam bunga bank, bunga dibebankan kepada nasabah atas pinjamannya kepada bank dan bunga atas simpanan uangnya di bank. Jenis pertama diberikan sebagai balas jasa atas pinjaman sehingga disebut bunga pinjaman, sedang kedua diberikan sebagai balas jasa atas simpanan nasabah atau disebut bunga simpanan.
Sebagai komponen utama faktor biaya dan pendapatan, kedua jenis bunga saling berpengaruh satu sama lain. Saat bunga simpanan tinggi, maka bunga pinjaman ikut naik. Begitu juga sebaliknya.
“Dengan demikian bunga bank seperti diuraikan di atas termasuk riba. Riba bisa saja terjadi pada simpanan bersifat konsumtif atau produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam, sehingga bunga bank juga dilarang dalam ajaran Islam,” tandasnya.
Mengutip berbagai keterangan fiqih dan ulama, Djawahir menarik benang merah definisi riba sebagai pengambilan tambahan baik dalam dalam transaksi jual beli maupun pinjaman secara batil. Baik al-Quran maupun hadits secara tegas melarang segala jenis riba.
Larangan riba juga menjadi kesepakatan ulama dan ormas keislaman di tanah air. Bahkan status larangan riba juga disebutkan dalam tradisi agama lain seperti Yahudi dan Nashrani.
Saatnya Beralih Menuju Ekonomi Syariah
Merujuk pada status riba pada bunga bank, Djawahir mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan dan keuangan yang bebas dari praktik ribawi. Untuk itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Muslim Indonesia menggunakan layanan perbankan dan keuangan syariah yang bebas bunga yang dianggap riba.
Perguruan tinggi keagamaan Islam didorong Djawahir untuk menggunakan perbankan dan keuangan syariah dalam melakukan transaksi keuangan seperti pembayaran gaji dan sumbangan pendidikan mahasiswanya. Begitu juga institusi-institusi keagamaan seperti mesjid, mushola, majelis taklim, pesantren dan lainnya untuk menggunakann layanan perbankan dan keuangan syariah.
“Kepada para ulama dan kaum intelektual diharapkan secara terus menerus memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap literasi bank bebas bunga atau riba,” sarannya lagi.
Lebih jauh, Djawahir juga meminta para praktisi ekonomi syariah untuk meningkatkan sumber daya manusia, mengembangkan variasi pembiayaannya, dan memperluas kantor jaringan agar mudah diakses masyarakat. “Bagi pemerintah diharapkan ada keberpihakan dalam memajukkan bank bebas bunga atau riba, baik dalam bentuk regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia dan permodalan,” tandasnya lagi.
Diketahui, Djawahir diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam melalui Surat Keputusan Menristek Dikti Nomor 35228 tahun 2019. Selain mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum, lelaki kelahiran Cilegon pada 15 Oktober 1955 ini aktif meneliti dan mempublikasikan puluhan karyanya berupa buku maupun artikel jurnal. (uinjkt)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf













