Connect with us

 

Kabartangsel.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami disebut Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) telah mengembalikan tas mewah. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara.

“Ya sudah dikembalikan,” ujar Febri di kantornya, Jumat (7/12). Febri melanjutkan, tas itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Febri menyebut pembuktian mengenai tas itu akan dilakukan dalam proses persidangan Wahid.

Kasus tas itu muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember.

Advertisement

Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra.

Dalam dakwaan, tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun. (pmj)

Populer