Kabartangsel.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami disebut Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) telah mengembalikan tas mewah. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara.
“Ya sudah dikembalikan,” ujar Febri di kantornya, Jumat (7/12). Febri melanjutkan, tas itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Febri menyebut pembuktian mengenai tas itu akan dilakukan dalam proses persidangan Wahid.
Kasus tas itu muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember.
Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra.
Dalam dakwaan, tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun. (pmj)
Tangerang Selatan5 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle7 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif7 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis4 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Pemerintahan3 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi














