Oleh: Muhamad Ali
Saya selesai membaca 397 halaman disertasi Dr. Abdul Aziz dan tanggapan-tanggapan promotor dan para pengujinya. Pertama-tama, saya mengucapkan selamat atas kerja keras Abdul Aziz dan para pembimbing dan pengujinya. Juga kepada istri dan anak-anaknya. Meneliti dan menulis disertasi itu pengorbanan luar biasa.
Disertasi ini tidak bertujuan menghalalkan hubungan seks diluar nikah yang umumnya dikategorikan zina, secara bebas dan tanpa batasan. Abdul Aziz berusaha menjelaskan bagaimana Muhammad Shahrur mendefinisikan “milk al-yamin”, zina dan fahisyah yang berbeda dengan pandangan ulama pada umumnya. Shahrur menggunakan pendekatan saintifik terhadap Quran dengan menggunakan paradigma “Islam cocok bagi semua tempat dan zaman” dan “Dengarlah pesan Nabi seperti Nabi baru wafat kemarin”, ingin mengintegrasikan konsep “Islam” universal, dan teori-teori saintifik, teorem matematik, Marxist, secara pilih-pilih/eklektik. Shahrur memang bukan didikan tafsir atau fiqh, tapi dosen sains yg ia percaya lebih mampu memahami pesan-pesan Islam di zaman moderen.
Disertasi ini punya banyak kelebihan. Abdul Aziz menggunakan sumber-sumber primer dan sekunder, bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, dan mengeritik beberapa poin pemikiran Muhammad Shahrur: bias jender, inkonsistensi bahasa dan bbrp poin lain. Ada nuansa inter-disipliner juga.
Tapi ada kelemahan-kelemahan teoritis dan metodologis, dan pernyataan-pernyataan umum seperti tentang Deklarasi HAM yang perlu dikhususkan dan diperbaiki. Ada poin-poin yang harus diperjelas lebih dalam. Bagaimana sebenarnya pendapat Shahrur ttg milk al-yamin itu? Apakah ada perubahan dan kontradiksi? Ini perlu diperjelas. Dalam beberapa hal, pembahasan terlalu melebar. Metode “hermenetika” yg digunakan juga tidak cukup jelas kaitannya dengan topik pokok bahasan.
Bagian implikasi juga terjadi jumping conclusion: kesimpulan melompat. Ada variabel-variabel yang hilang. Aziz juga membuat kesimpulan-kesimpulan yang sebagiannya tidak cukup dibahas di bab-babnya
Bagian saran-saran juga tidak perlu ada dalam disertasi ini.
Disertasi ini bisa direvisi dan diperkuat. Dan para promotor dan penguji telah melakukan tugas akademik mereka sesuai dengan kapasitas dan keahlian mereka.
Saya harus menulis kajian yang serupa jika ingin benar-benar membahas disertasi ini, tapi saya tidak ada keinginan untuk melakukannya. Silahkan calon-calon doktor yang lain melakukan kajian-kajian serupa sehingga ilmu pengetahuan berkembang.
Sepertinya gara-gara media masa dan media sosial, topik penting yang seharusnya bisa dikaji secara ilmiah dan adil menjadi kontroversi publik dan hujat menghujat yang tidak perlu.
Sumber: Facebook Muhamad Ali
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU













