Pemerintahan
Disperkimta Tangsel Bedah 386 Rumah Tak Layak Huni Sepanjang 2025, Prioritas Sesuai Kebutuhan Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan membedah 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang tahun 2025.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 369 unit yang dialokasikan pada APBD 2025, serta tambahan 17 unit dari APBD perubahan.
“Progres bedah rumah ini sudah berjalan dalam tiga tahap ya, tahap pertama sebanyak 200 unit sudah selesai 100 persen, tahap kedua 169 unit juga telah rampung dan sedang proses serah terima pekerjaan (PHO), sementara tahap ketiga sebanyak 17 unit masih menunggu pencairan anggaran perubahan,” jelas Aries, pada Jumat (29/08/2025).
Penentuan lokasi rumah yang menjadi prioritas dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan di setiap wilayah. Wilayah yang paling banyak memerlukan bantuan bedah rumah akan menjadi prioritas utama. Seluruh kecamatan dan kelurahan di Tangsel mendapat perhatian dalam program ini.
Aries menegaskan, program ini sepenuhnya dibiayai dari APBD Kota Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, tanpa dukungan pemerintah pusat ataupun CSR swasta.
Adapun, kendala terbesar yang dihadapi saat ini adalah meningkatnya jumlah pemohon untuk bantuan perbaikan rumah layak huni ini, dan masih ada saja warga yang masih terakomodir seluruhnya karena keterbatasan anggaran juga.
“Kendala dari sisi permasalahan teknis di lapangan tidak ada, hanya saja permasalahannya pada unit yang dibangun masih terbatas jumlahnya, mengingat permohonan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni berdasarkan data base saat ini sudah mencapai 1.500-an,” kata dia.
Ia juga mengimbau warga yang ingin mengajukan bantuan agar melalui mekanisme resmi dan mengikuti prosedur atau ketentuan yang diberlakukan, agar warga tidak ada salah paham jika ada yang belum terakomodir.
“Warga jika ingin mendapatkan bantuan bedah rumah, bisa menghubungi ketua RT/RW/BKM di wilayahnya masing-masing untuk diusulkan melalui Musrenbang, atau diusulkan melalui usulan pokok pikiran anggota DPRD dan bisa juga diusulkan langsung ke dinas (Perkimta),” jelasnya.
Untuk ke depannya, Dinas Perkimta berharap pagu anggaran bisa lebih disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Pasalnya, sejumlah komponen penting seperti septic tank, jet pump, instalasi listrik baru, hingga akses pintu belakang masih sering tidak terakomodir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Harapan dari dinas, agar pagu anggaran per/unitnya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada, mengingat kondisi saat ini masih ada kebutuhan pembangunan rumah tidak layak tersebut yang belum terakomodir dalam RAB, seperti septictank, mesin jetpump, pemasangan listrik baru, dan akses pintu belakang,” ujarnya. (fid)
Event7 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Bisnis4 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek4 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional6 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis4 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
Bisnis5 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026

























