Lieus Sungkharisma ditangkap anggota Polda Metro Jaya di mana diduga dengan perkara makar. Lieus tiba di Polda Metro sekira pukul 10.13 WIB.
Usai keluar dari mobil Lieus mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses penahanan polisi tersebut.
“Di tahan ya ga papa, saya udah ikuti aja padahalkan panggilan baru dua,” demikian kata Lieus saat diamankan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia juga bigung lantaran tiba – tiba dirinya langsung ditarik dan segera diamankan kepolisian.
“Saya langsung ditarik. Saya diangkat kayak ogoh-ogoh ya kan. Adil gak adil lah ini mah. Ini apa ini dituduhnya makar,” ujar Lieus.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Lieus.
Akan tetapi, Lieus tidak hadir dalam pemeriksaan terkait tuduhan menyebarkan hoax serta makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (PMJ).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN














