Lieus Sungkharisma ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada media.
“Tadi pagi yang bersangkutan telah kita amankan. Untuk sementara dugaan makar ya. Nanti akan diketahui,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (20/5).
Menurut Argo Yuwono, pria tersebut diamankan dikediamannya yang berada di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman Lieus untuk mencari barang bukti atas dugaan makar tersebut.
“Penggeledahan untuk mencari barang bukti. Nanti akan dibawa ke Polda Metro,” tandas Aro.
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan makar. Hal itu tercatat dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Lieus juga sempat mangkir dari panggilan polisi. (pmj).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN














