Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut


Kabartangsel.com — Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola dinyatakan bersalah atas dua tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi. Atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan aktor sinetron tersebut.
Tidak hanya itu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun. Artinya, setelah nanti masa vonis di dalam penjara yang dijalaninya, dia pun dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.
Adapun dari vonis yang diberikan kepadanya itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya, menuntut agar Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta hak politiknya dituntut untuk dicabut selama lima tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim ketika membacakan vonis pada Kamis (6/12/2018).
Dari putusan ini pula, Majelis hakim menolak pengajuan status justice collaborator Zumi karena dianggap sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi tersebut. (HAR/WS-02)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























