Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut


Kabartangsel.com — Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola dinyatakan bersalah atas dua tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi. Atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan aktor sinetron tersebut.
Tidak hanya itu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun. Artinya, setelah nanti masa vonis di dalam penjara yang dijalaninya, dia pun dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.
Adapun dari vonis yang diberikan kepadanya itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya, menuntut agar Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta hak politiknya dituntut untuk dicabut selama lima tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim ketika membacakan vonis pada Kamis (6/12/2018).
Dari putusan ini pula, Majelis hakim menolak pengajuan status justice collaborator Zumi karena dianggap sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi tersebut. (HAR/WS-02)
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout

















