Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut


Kabartangsel.com — Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola dinyatakan bersalah atas dua tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi. Atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan aktor sinetron tersebut.
Tidak hanya itu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun. Artinya, setelah nanti masa vonis di dalam penjara yang dijalaninya, dia pun dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.
Adapun dari vonis yang diberikan kepadanya itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya, menuntut agar Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta hak politiknya dituntut untuk dicabut selama lima tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim ketika membacakan vonis pada Kamis (6/12/2018).
Dari putusan ini pula, Majelis hakim menolak pengajuan status justice collaborator Zumi karena dianggap sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi tersebut. (HAR/WS-02)
Sport5 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport5 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan5 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan5 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang














