Nasional
Divonis Bersalah, Ahmad Dhani: Saya tak Pernah Benci sama Orang

Kabartangsel.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam putusannya menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Oleh karena itu, dalam sidang yang digelar Senin (28/1), Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
Menanggapi putusan hakim, Dhani masih bersikeras menolak disebut melakukan ujaran kebencian. Sebab, pentolan band Dewa 19 ini mengaku tidak pernah membenci orang lain, termasuk orang tionghoa, orang yang beragama Katholik atau Kristen.
“Kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang. Saya nggak pernah punya recorrd benci sama orang Tionghoa. Teman saya, orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa,” kata Dhani sebelum digiring menuju mobil tahanan.
“Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katholik karena Oma saya Katholik, tante saya Katholik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu, ya salah,” imbuh Dhani.
Atas dasar itu, suami dari Mulan Jameela ini memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding. Hanya saja, dia harus merasakan dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, dahulu.
“Karena saya tidak punya record itu, saya akan melakukan upaya hukum. Jadi, mesti dipahami ini keputusan di tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi,” pungkas Dhani.
Sebelumnya, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui tiga cuitannya. Tiga ujaran tersebut, yakni 1) Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin; 2) siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya; 3) dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras.
(JPC)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten3 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Komunitas4 minggu agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel

























