Hukum
Dor! Dua Pelaku Curanmor Ditembak Buser Polsek Tambora karena Melawan

Kabartangsel.com – Polsek Tambora, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yang meresahkan warga Tambora Jakbar, Kedua tersangka tersebut yakni HI (33) dan AI (22). Kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menerangkan, pada Kamis (31/01/2019) tersangka HI alias EP dan Al yang merupakan warga Serang, Banten, pada pukul 22.00 WIB, berangkat dari stasiun parung panjang menuju stasiun kereta api Duri Tambora Jakana Barat.
Kemudian sesampainya di stasiun duri tersangka HI alias EP dan Al berjalan kaki menyusuri JI Duri bangkit untuk mencari sasaran sepeda motor. Hingga melihat sepeda motor milik Korban DF Warga Rt.012/09 Jembatan Besi,Tambora yang sedang terparkir dipinggir jalan yang nampak ditinggal pemiliknya.
Kemudian melihat sasaran, kedua tersangka HI als EP dan Al mendekati sepeda motor, lalu tersangka HI als EP merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Ieter T yang telah disiapkan.
Sedangkan, tersangka AI mengawasi keadaan sekitar, hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu kedua tersangka HI als EP dan Al menaiki sepeda motor tersebut dengan maksud akan dibawa kabur.
“Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora kemudian langsung melakukan pendalaman,” tutur Kompol Iver Son Manossoh.
Selanjutnya, menurut Kompol Iver Son, pada Jumat (01/02/2019) saat anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH, dan panit Reskrim Iptu Eko Setiono SH sedang melaksanakan observasi wilayah di Duri bangkit ketika melintas di Jalan tersebut anggota memergoki dua orang yang mencurigakan stelah di periksa, ternya mereka adalah Para pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya.
Para tersangka melakukan dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T melihat kejadian tersebut anggota berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku namun saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal yang di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama-Iamanya 7 tahun,” tuturnya menutup pembicaraan. (FER).
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan6 hari agoPenurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel







































