Hukum
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,67 Kg Sabu Oleh Jaringan Internasional

Kabartangsel.com – Tim gabungan yang terdiri Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai dan TNI AL sukses mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Aparat mengamankan barang bukti sebanyak 6,67 kg.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi, membenarkan pengagalan kasus itu. “Petugas meringkus tiga orang oleh tim gabungan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,67 kg,” demikian kata Rusman, Sabtu (02/02/2019).
Pengungakapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan tim gabungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Pulau Sebatik.
Rusman menjelaskan, informasi masyarakat inilah yang dikembangkan sehingga dilakukan pengintaian terhadap salah satu rumah (target) di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Masih dari keterangan Rusman, melalui pengintaian yang melibatkan petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan ini, akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 buah tabung gas elpiji 14 Kg produk Malaysia di rumah tersebut.
Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan itensif ditemukan sabu terhadap salah satu tabung gas elpiji itu sebanyak 6,4 kg yang dikemas dengan plastik sebanyak enam bungkus.
Di rumah itu juga diamankan dua orang pria berinisial R (45) dan A (31). Secara bersamaan BNN dan TNI AL juga menggeledah salah satu penginapan di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, di mana ditemukan enam bungkus sabu-sabu seberat 300 gram.
Dalam penangkapan di Tanjung Deden ini diamankan seorang pria berinisial RG (21). “Pada penggeledahan salah satu penginapan di Tanjung Redeb ini ditemukan juga enam bungkus berisi sabu dan diamankan seorang pria berinisial RG,” katanya.
Penangkapan tiga pria yang diduga bertindak selaku kurir ini merupakan jaringan internasional. Terkait penangkapan pria RG dengan barang bukti 300 gram telah diintai pergerakannya sejak dari Pulau Sebatik. Sabu-sabu sebanyak 300 gram ini disembunyikan dalam stabilizer (cas aki) yang disimpan dalam dus blender.
Rusman menegaskan, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan BNN untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























