Connect with us

Nasional

DPR Bantah RUU PKS Disahkan Menjadi UU

Kabartangsel.com, JAKARTA – Polemik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang (UU) terjawab sudah, setelah Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo membantah tudingan sejumlah pihak, terkait disahkannya RUU PKs tersebut.

“Apanya yang mau disahkan dari RUU PKS ini. Dibahas saja belum,” kata Rahayu dalam Diskusi Forum Legislasi “Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/2).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU PKS diajukan Anggota DPR yang disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada tahun 2017. Setelah itu, diajukan ke Bamus dan direkomendasikan dibahas oleh Komisi VIII DPR. “Panitia Kerja (Panjanya) sudah ada, pembahasan belum, baru rapat dengan Panja dari pemerintah dengan leading sektornya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegas dia.

Advertisement

Dia akui, betul Panja DPR dan Panja Pemerintah sudah bertemu. Pertemuan menurut Rahayu cuma menghimpun DIM dari DPR dan Pemerintah. Sedangkan dokumen yang saat ini beredar sebetulnya adalah draf awal RUU PKS. DIM saja juga belum dibahas sama sekali.

“Karena posisi RUU PKS masih seperti itu, maka semua masukan masyarakat masih sangat bisa ditampung. Masukan bisa melalui masing-masing fraksi di DPR,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa pembahasan RUU PKS mungkin berlangsung Mei usai pemilu nanti.

Diisukan Properzinaan

Di acara yang sama, Anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahei mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab menurut Nahei, RUU PKS diharapkan menjadi solusi bagi kekosongan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Advertisement

“Komisi VIII DPR sudah mengagendakan RUU PKS mulai dibahas pada bulan Mei, usai Pemilu. Komnas Perempuan mendorong agar pembahasannya tepat waktu,” kata Nahei.

Senada dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rahaya Saraswati Djojohadikusumo, Nahei juga menyatakan kaget beredarnya khabar bahwa DPR akan mensahkan RUU PKS. “Ini yang sesungguhnya perlu kita sayangkan karena RUU ini belum apa-apa. Masih bisa menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk komunitas agama,” tegas dia.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menurut Nahei akan fokus pada beberapa hal yang menjadi perdebatan bahkan penolakan terhadap RUU PKS ini, karena secara substansi sudah banyak yang dibahas oleh teman-teman termasuk di DPR sendiri.

Penolakan masyarakat terhadap RUU PKS ini antara lain menyangkut penggunaan frase “kekerasan” bukan “kejahatan”. “Masyarakat yang menolak mengusulkan pakai frase “kejahatan”, jangan “kekerasan”.

Advertisement

“Kenapa seperti itu? Karena kalau ‘kejahatan’ itu lebih luas cakupannya sementara kekerasan itu lebih sempit,” kata Nahei.

Pertimbangan sebagian masyarakat termasuk Komnas Perempuan menggunakan frase “kekerasan”, karena kalau kejahatan itu selalu ada pelaku dan korban yang kemudian pelaku selalu dihukum karena ada pidananya. Sementara dalam RUU PKS ini ujarnya, pelakunya tidak harus dihukum tetapi bisa direhabilitasi, karena bisa jadi dalam kekerasan seksual, baik pelaku yang secara normatif dia sebagai pelaku, hakekatnya adalah korban misalnya, sehingga dia tidak layak untuk dijatuhi hukuman tetapi di rehabilitasi.

“Atas pertimbangan tidak harus dihukum maka kita bisa menggunakan frase ‘kekerasan’ seksual tidak ‘kejahatan’, tetapi sepenuhnya diserahkan kepada ahli hukum, apakah menggunakan frase ‘kekerasan’ atau ‘kejahatan’”, tegasnya.

Sebetulnya kata Nahei, Komnas Peremnpuan tak terlalu mempermasalah frase “kekerasan” atau “kejahata”. Hal yang terpenting adalah substansi dari RUU PKS tidak tercerabut, yaitu melihat kebutuhan korban terhadap akses keadilan dan pemulihan.

Advertisement

Demikian juga halnya dengan isu dalam naskah akademik RUU PKS ini dianggap kebarat-baratan karena menggunakan feminist legal theory. “Kalau melihat teori-teori dalam ilmu penelitian, fenomenologi, sosiologi, dan antropologi, itu semuanya banyak teori barat yang digunakan dalam ruang-ruang akademi kita. Kenapa ketika kita menggunakan feminist legal theory itu dinilai barat, yang sama sekali jauh dari nilai-nilai agama. Saya kira itu tidak fair, karena seungguhnya feminist legal theory itu tujuannya hanya untuk melihat dalam konteks apa sesungguhnya sebuah hukum itu dicanangkan dan dampaknya apa terhadap perempuan secara spesifik. Jadi sesungguhnya feminist legal theory itu untuk melihat relasi laki-laki dan perempuan dalam konteks hukum,” ungkapnya.

Lalu ada pula kelompok menurut Nahei, yang menolak RUU PKS dengan alasan RUU ini dilepaskan dari nilai-nilai agama, karena terlalu mengunggulkan hak individu atau HAM. “Misalnya di dalam naskah akademik RUU PKS dinyatakan perempuan itu punya hak atas tubuhnya sendiri, yang seakan-akan ketika perempuan punya hak atas tubuhnya sendiri, termasuk laki-laki juga punya hak atas tubuhnya sendiri, sehingga sekan-akan Tuhan tak punya akses apapun untuk mengatur tubuh seseorang itu,” ujar dia.

“Padahal sesungguhnya hak atas tubuh itu maknanya adalah semua orang punya hak atas tubuhnya untuk dilindungi dari kekerasan oleh siapapun, atas nama apapun. Konteksnya bukan Tuhan tidak boleh mengintervensi tubuh manusia. Tidak begitu, lalu Tuhan tidak bisa mengatur auratnya, tidak boleh misalnya Tuhan mengatur auratnya baik laki-laki maupun perempuan,” kata dia.

Maknanya menurut Nahei, otoritas ketubuhan itu adalah semua orang itu punya hak atas tubuhnya untuk dilindungi dengan alasan apapun, sehingga itu sama dengan perbincangan di dalam ilmu fiqih. “Jadi pembahasan tentang otoritas ketumbuhan itu tidak menafikan nilai-nilai agama, tidak menafikan peran Tuhan untuk mengatur tubuh manusia. Otoritas ketumbuhan itu hanya untuk menegaskan bahwa semua orang itu punya hak atas tubuhnya sendiri dari kekerasan dari siapapun oleh siapapun,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu kata Nahei, ada lagi isu yang berkali-kali diulang-ulang oleh kelompok yang menolak, bawah RUU PKS pro-perzinaan, pro-LGBT, dan pro-Aborsi.

“Dalam menyiapkan draf RUU PKS ini, Komnas Perempuan berkali-kali membantu DPR serta melibatkan banyak tokoh-tokoh agama, ada NU, PBNU, Muhammadiayah dan serta tokoh masyarakat lain yang ada    dalam perumusan ini, sehingga kalau ini dianggap pro terhadap perzinaan, LGBT dan aborsi, saya kira tidak seperti itu. Justru sesungguhnya RUU ini menggali nilai-nilai agama, nilai-nilai moralitas dari masyarakat untuk melindungi kekerasan seksual,” pungkasnya. (RBA/Fajar)

Source

Advertisement
Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport1 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 hari ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport2 hari ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten2 hari ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan2 hari ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional2 hari ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport3 hari ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport3 hari ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan3 hari ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport3 hari ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport4 hari ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport4 hari ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport4 hari ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport4 hari ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport3 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport3 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport3 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Kabupaten Tangerang3 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan3 minggu ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Pemerintahan3 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Sport3 minggu ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport2 minggu ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Jabodetabek3 minggu ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Banten1 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport4 hari ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport4 hari ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Populer