SERANG, – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Banten melakukan rapat kerja (raker) pembahasan raperda usul Gubernur tentang pengelolaan keuangan daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (15/04/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus Ir. H. Tubagus Luay Sofhani serta dihadiri oleh anggota Panitia Khusus H. Oong Syahroni dan Drs. H. Dahlan Hasyim, MH. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Inspektorat dan Tim Biro Hukum.
Hasil rapat hari ini nantinya akan dibawa pada rapat paripurna mendatang. Pada tahapan rapat akhir ini, isi dan penulisan raperda yang menjadi catatan pada rapat sebelumnya sudah diperbaiki, diperjelas dan disempurnakan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Ir. H. Tubagus Luay Sofhani mengatakan, bahwa rapat hari ini dilakukan untuk membahas isi raperda yang krusial dan sudah dibahas serta diselesaikan.
“Pembahasan proses yang sudah hampir ke final, semi final kalau dalam permainan bola, jadi tahapan-tahapannya dari mulai pemaparan, narasumber, pembahasan dan sebagainya. Kemudian hari ini spesifik berkaitan dengan hal-hal yang kita anggap krusial seperti apa itu PA (Pengguna Anggaran) dan bagaimana pendelegasiannya dan sebagainya, hari ini sudah dibahas semua dan mudah-mudahan rapat berikutnya sudah ada semacam finalisasi oleh kita, pleno, tetapi nanti kita rapatkan dulu dengan teman-teman kira-kira bagaimana tindaklanjutnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa pembahasan pada rapat ini sudah mendekati tahap akhir untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. “Kalau substansinya iya pembahasan akhir, tetapi kembali lagi untuk tahap selanjutnya kepada teman-teman yang lain kalau secara jadwal, substansi sudah memenuhi, namanya pansus kita harus secara terbuka, masih ada rapat-rapat di internal, mungkin 1 sampai 2 kali lagi,” tuturnya.
Ia berharap, bahwa rancangan peraturan daerah usul Gubernur tentang pengelolaan keuangan daerah ini bisa menjadi peraturan daerah Provinsi Banten yang terlaksana dengan baik dan benar.
“Harapannya secara normatif, dapat berdaya dan berhasil guna, dan betul-betul bisa dilaksanakan. Serta Raperda ini juga dapat menjadi Perda pertama di Indonesia terkait keuangan daerah yang mengacu kepada PP dan Permendagri yang baru,” harapnya. (rls/red)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Nasional2 minggu agoKH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031












