Banten
DPRD Banten Ikut Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Tentang SLIP

Andra Soni selaku ketua DPRD Banten didampingi oleh Toni Anwar Mahmud selaku ketua Komisi Informasi (KI) Banten, komisioner bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Banten serta PPID utama Provinsi Banten membuka acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten di Gedung Serba Guna DPRD Banten Selasa, (15/03/2022).
untuk diketahui, PERKI No.1 tahun 2021 merupakan perubahan dari PERKI No 1 tahun 2010 dimana ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama yang dalam hal ini adalah penjelasan dari definisi badan publik pasal 1 huruf d.
Selain itu, Toni Anwar mengatakan bahwa acara ini berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 58 huruf d yang didalamnya menyatakan bahwa salah satu asas dari penyelenggaraan pemerintah daerah Banten adalah keterbukaan.
Menginat Komisi Informasi Pusat bersama dengan Komisi Informasi Provinsi di seluruh Indonesia tengah melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik yang akan dirilis pada Bulan Juli 2022, dikesempatan ini juga Toni Anwar mengatakan bahwa indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Banten berada pada skor 77,63.
“Ini lebih baik dari skor nasional yaitu sebesar 71,37 pada tahun 2021” jelasnya.
Toni Anwar juga mengajak kepada seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk dapat bergeser dari pasive transparency menjadi active transparency dengan masyarakat diantaranya dengan pemanfaatan SPBE agar dapat lebih optimal dalam layanan informasi publick bagi pengguna informasi publik.
Selanjutnya, Nanan Subana menambahkan bahwa dirinya berharap OPD dapat mengubah struktur PPID pembantu menjadi PPID pelaksana dengan berbagai kewajiban perangkat daerah sesuai aturan yang tertuang dalam PERKI tersebut.
Ditempat yang sama, Andra Soni yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut memaparkan mengenai fungsi pengawasan DPRD dalam keterbukaan informasi.
Dirinya mengatakan bahwa DPRD sebagian dari fungsi pengawasan akan memastikan kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten berikut perangkat daerahnya.
Sementara itu, Kepala Diskomsantik Banten Eneng Nurcayati juga mengajak seluruh OPD untuk dapat segera membuat keputusan terkait struktur PPID pelaksana berikut dengan tugas dan tanggung jawabnya. (red/rls)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































