Banten
DPRD Banten: Raperda Pemerintahan Desa Adat Sesuai Kondisi Masyarakat Banten

DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pemerintahan Desa Adat dan Persetujuan DPRD mengenai KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (02/09/2021).
Rapat paripurna ini juga sekaligus untuk menyampaikan pengumuman perubahan susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem – PSI.
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh Wakil Ketua Barhum HS, S.IP., H. Fahmi Hakim, SE., H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., dan M. Nawa Said Dimyati. Rapat juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 26 orang dan hadir secara virtual 18 orang. Turut hadir pula Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP.
Sebelumnya Gubernur Banten telah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Provinsi Banten untuk selanjutnya diberikan pandangan dan persetujuan pembahasan lebih lanjut.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, bahwa Raperda ini diusulkan berdasarkan banyaknya masyarakat desa adat yang tersebar di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak yang belum mendapatkan perhatian namun memiliki sistem adat yang kuat sehingga dinilai perlu dibentuknya Perda Pemerintahan Desa Adat.
“Ada hampir 60 desa adat di Provinsi Banten, kita perlu memberikan perhatian terhadap desa adat,” ujarnya.
Pada Rapat Paripurna hari ini, 9 fraksi di DPRD Banten menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat karena Raperda ini dinilai sesuai dengan kondisi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Lebak yang mempunyai nilai dan norma adat istiadat yang kuat.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan bahwa dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banten yang telah disampaikan, terdapat masukan, saran dan pertanyaan terkait Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat ini yang perlu ditanggapi oleh Gubernur Banten.
“Dari pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan dan penjelasan Gubernur terkait apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi baik saran, pendapat atau pun pertanyaan yang dapat dijadikan masukan dan pertimbangan untuk menyusun jawaban Gubernur,” jelasnya.
Gubernur Banten selanjutnya akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Tanggal 7 September 2021 mendatang.
Sementara itu, mengenai persetujuan DPRD tentang nota kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disampaikan oleh Koordinator Badan Anggaran yakni Budi Prajogo, SE., M.Ak yang menjelaskan Laporan Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan pembacaan pengumuman perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem – PSI. (red/fid)
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System





















