Banten
DPRD Banten: Raperda Pemerintahan Desa Adat Sesuai Kondisi Masyarakat Banten

DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pemerintahan Desa Adat dan Persetujuan DPRD mengenai KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (02/09/2021).
Rapat paripurna ini juga sekaligus untuk menyampaikan pengumuman perubahan susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem – PSI.
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh Wakil Ketua Barhum HS, S.IP., H. Fahmi Hakim, SE., H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., dan M. Nawa Said Dimyati. Rapat juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 26 orang dan hadir secara virtual 18 orang. Turut hadir pula Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP.
Sebelumnya Gubernur Banten telah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Provinsi Banten untuk selanjutnya diberikan pandangan dan persetujuan pembahasan lebih lanjut.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, bahwa Raperda ini diusulkan berdasarkan banyaknya masyarakat desa adat yang tersebar di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak yang belum mendapatkan perhatian namun memiliki sistem adat yang kuat sehingga dinilai perlu dibentuknya Perda Pemerintahan Desa Adat.
“Ada hampir 60 desa adat di Provinsi Banten, kita perlu memberikan perhatian terhadap desa adat,” ujarnya.
Pada Rapat Paripurna hari ini, 9 fraksi di DPRD Banten menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat karena Raperda ini dinilai sesuai dengan kondisi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Lebak yang mempunyai nilai dan norma adat istiadat yang kuat.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan bahwa dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banten yang telah disampaikan, terdapat masukan, saran dan pertanyaan terkait Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat ini yang perlu ditanggapi oleh Gubernur Banten.
“Dari pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan dan penjelasan Gubernur terkait apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi baik saran, pendapat atau pun pertanyaan yang dapat dijadikan masukan dan pertimbangan untuk menyusun jawaban Gubernur,” jelasnya.
Gubernur Banten selanjutnya akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Tanggal 7 September 2021 mendatang.
Sementara itu, mengenai persetujuan DPRD tentang nota kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disampaikan oleh Koordinator Badan Anggaran yakni Budi Prajogo, SE., M.Ak yang menjelaskan Laporan Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan pembacaan pengumuman perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Fraksi Nasdem – PSI. (red/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































