Banten
DPRD Banten Tandatangani Pembatalan Pembangunan TPST di Cikulur dan Cileles

DPRD Provinsi Banten menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Pembatalan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Kecamatan Cikulur dan Kecamatam Cileles Kabupaten Lebak, Selasa (14/01/25).
Sebelumnya sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penolakan TPST di Lingkungan Kec. Cikulur dan Kec. Cileles melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPRD Provinsi Banten sebagai wujud penolakan masyarakat terkait rencana pembangunan TPST Regional di wilayah tersebut.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, DPRD langsung menerima masa aksi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Plaza Aspirasi KP3B, dengan turut menghadirkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, dan Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Dr.Wawan Gunawan.
Dalam kesempatan ini DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan oleh anggota DPRD Banten diantaranya Ade Hidayat dan A. Rahmad H, menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Pembatalan Pembangunan PTST di wilayah Kec. Cikulur dan Kec. Cileles.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat memastikan bahwa pembangunan TPST Kec. Cileles dan Kec. Cikulur akan dibatalkan. Ia menuturkan bahwa berdasarkan masukan dari warga, kajian amdal untuk wilayah tersebut tidak layak karena dekat dengan pemukiman warga.
“Kita sudah mendengar masukan dari warga, bahwa dari kajian amdal juga tidak layak karena dekat dengan fasilitas sekolah dan pemukiman warga. Oleh karena itu kami akan mengawal surat (pembatalan) yang telah ditandatangani tadi,” jelas Ade Hidayat.
Sejalan dengan itu Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, juga memastikan pembangunan TPST tersebut akan dibatalkan. Hal ini didasarkan pada tidak adanya persetujuan dari warga, dimana persetujuan menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Amdal dalam pembangunan TPST.
“KLH tidak akan memproses lagi. Karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap,” ungkap Arlan.
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak























