Connect with us

Permohonan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait revisi atau perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 kepada DPRD ditolak mentah-mentah.

Melalui surat yang dikirim DPRD Banten kepada WH, penolakan revisi RPJMD dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cata Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

 Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum, membenarkan penolakan permohonan perubahan RPJMD 2017-2020 yang disampaikan oleh WH pada pertengahan bulan Mei lalu.

 “Iya berdasarkan hasil rapat. Usul revisi penyesuaian RPJMD yang disampaikan oleh gubernur kepada kami, tidak dapat dipenuhi atau kami tolak. Surat penolakannya sudah kami sampaikan kepada gubernur,” terang Bahrum, Kamis (11/6).

Advertisement

Diketahui dalam surat permohonan revisi RPJMD tersebut, WH meminta saran penyesuaian target dan ketercapaian indikator makro dan program pada RPJMD tahun 2017-2022. Sebab, penjabaran visi dan misi serta program WH,” Andika Hazrumy tersebut dinilai sulit terwujud.

Surat WH bernomor 050/998-BAPP/2020 dan dilayangkan kepada Ketua DPRD Banten, Andra Soni tertanggal 14 Mei 2020. Disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 didalamnya terdapat pasal 342 tentang tata cara perubahan RPJPD dan RKPD bahwa salah satu faktor yang memungkinkan terjadi perubahan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana non alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

WH menyebutkan dalam suratnya ada point. Pandemik Covid-19 di Banten, maka capaian target yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 menjadi sulit diwujudkan. Hal itu mengacu pada beberapa uraian inti.

Pertama,
terjadinya bencana nasional pandemik Covid-19 termasuk di Banten yang mengacu kepada keputusan Presiden RI dan diteruskan melalui surat keputusan gubernur.

Kedua,
penanganan terhadap Covid-19 mengharuskan pemprov melakukan tiga kali pergeseran anggaran.

Ketiga, pergeseran tersebut telah mengubah komposisi/struktur anggaran baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Advertisement

Pada belanja langsung terjadi perubahan pada hampir seluruh program dan kegiatan dengan total seluruh pergeseran Rp 1.828.669.776.012.00 dengan titik tekan pada belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19.

Akibatnya, pemenuhan target program dan kegiatan dalam RPJMD 2017-2022 menjadi sulit yang berimplikasi pada pemenuhan indikator makro tahun 2020,2021, dan 2022.

Keempat, memperhatikan poin pertama sampai tiga tersebut, RPJMD 2017-2022 memenuhi syarat untuk dilakukan revisi. Namun di sisi lain, berdasarkan pasal 342 Permendagri 86 tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari tiga tahun untuk menjadi dasar RKPD tahun perencanaan.

“Iya alasan penolakan kami adalah Permendagri 86 tahun  2017. Di situ pada pasal 342 ayat 2 point b, dijelaskan sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun. Dan kita ketahui masa kepempinan gubernur Banten dan waklinya sudah memasuki tahun ke empat,” ungkap Bahrum.

Advertisement

Selain tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, permohan usul revisi RPJMD yang disampaikan secara resmi oleh WH mengundang tanya, lantaran RPJMD merupakan dasar untuk menyusun APBD yang dibahas bersama dengan DPRD setiap tahun.

“Ini jadi pertanyaan besar kami. Kenapa minta RPJMD dirubah. Ada apa, kalau alasannya Covid-19, saya rasa tidak pas dan releven,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengungkapkan, saat ini WH mulai panik setelah memimpin Provinsi Banten selama tiga tahun.

Pasalnya, visi dan misi yang telah dibuat dan dituangkan dalam RPJMD 2017-2022 dari tahun pertama sampai dengan saat ini banyak yang tidak tercapai.

Advertisement

“Saya rasa ini adalah janji-janji politik gubernur yang digembor-gemborkan tidak dapat direaliasaikan. Menurut saya ini mah Omdo (omong doang),” ujarnya.

Salah satu contoh program yang tidak dapat dilakukan oleh WH adalah sarana dan prasarana pendidikan SMA/SMK.

“Dalam kurun waktu satu dan dua tahun, gubernur memprogramkan pembangunan sekolah dan ruang kelas baru (RKB) sampai ratusan, tapi hingga tahun ketiga masa jabatanya dan sekarang memasuki tahun ke empat, hanya beberapa saja sekolah dan RKB yang dibangun,” terang Uday.

Adapun alasan perubahan RPJMD adalah pandemik Covid-19, hal tersebut hanya akal-akal WH.
“Jangan jadikan alasan kondisi korona ini menjadi dasar gubernur untuk merevisi RPJMD. Selama  ini apa yang telah dibuat oleh gubernur. Penanganana Covid-19 saja, kami melihat tidak ada yang dibuat. Gubernur hanya diam saja, tidak mampu menenangkan masyarakatnya,” ketusnya.

Advertisement

Sementara, Sekda Banten, Al Muktabar dihubungi melalui telpon gemggamnya tidak merespon, meskipun aktif.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian  Banten, Eneng Nurcahyati hingga berita ini diturunkan belum merespon pesan WhatsApp yang dikirim. [rmb]

Populer