Connect with us

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Bahkan, regulasi ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2018.

“Kita takut budaya Betawi hilang begitu saja. Maka itu, harus dibuatkan payung hukum untuk menjaga kelestariannya,” kata anggota DPRD Kota Tangsel, Syihabuddin Hasyim.

Syihabuddin Hasyim melihat fakta di lapangan bahwa kebudayaan Betawi di Kota Tangsel sudah semakin kurang diminati. Hal ini, menurutnya terjadi lantaran jarangnya program-program pelestarian kebudayaan.

“Nah, untuk membuat program dan kegiatan kan harus ada payung hukumnya. Maka itu, Komisi III dan teman-teman di DPRD lainnya menginisiasi Raperda ini dan kamis sudah menyiapkan Naskah Akademiknya sehingga bisa langsung dibahas,” bebernya.

Advertisement

Sedangkan poin penting dalam Raperda ini ialah, nanitnya akan mengatur tentang program pelestarian budaya, seperti tarian betawi, bahasa dan juga pakaian ada Betawi yang ada di Kota Tangsel.

“Banyak nanti yang diprogramkan, seperti bahasa ini, akan ada mungkin seperti kamus atau buku tertentu yang akan kami upayakan masuk ke dalam kurikulum sekolah. Dan juga seperti sanggar tarian, dan juga mengenai pakaian adat, nantinya setiap kegiatan hari besar maka harus menggunakan pakaian adat Betawi,” tandasnya. (palapanews)

Populer