Ciputat Timur
DPU Tangsel Tertibkan Kabel dan Tiang Milik Provider Internet di Sepanjang Jalan WR Supratman

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bertindak tegas dengan menertibkan tiang dan kabel milik provider internet di sepanjang Jalan WR Supratman, Selasa, 21 September 2021. Ini dilakukan setelah pihak provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merapikan kabel dan tiang di ruas jalan tersebut.
“Hari ini Selasa, 21 September 2021 petugas kita lakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang, lalu pemotongan tiang dilakukan bersama Satpol PP menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aries Kurniawan, ST, MT Selasa (21/9/2021).
Aries mengaku ada beberapa provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya beberapa waktu lalu, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu lagi.

“Provider yang telah bekerjasama dan berusaha memindahkan kami sampaikan banyak terima kasih, bagi yang masih belum memindahkan kami mohon maaf kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki,” kata Aries.
Kebijakan ini diambil setelah Kepala Bidang Binamarga Budi Rachmat melakukan pengecekan lapangan pada Senin (20/9/2021). Hasilnya, masih banyak ditemukan kabel dan tiang milik provider yang belum dirapikan.
“Senin ini sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan mana saja yang sudah dipindahkan dan kita lihat eksisting tiap titik, nanti kita putuskan dahulu kabelnya lalu tiangnya,” kata Budi Rachmat.

Untuk memotong tiang, DPU Kota Tangsel berkoordinasi dengan SATPOL-PP membawa tukang potong beserta alatnya berupa mesin gerinda potong.
“Kami akan gunakan pihak ketiga, nggak mungkin kami kerjakan sendiri namun sementara ini dari pihak DPU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang, kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan,” bebernya.
Sebelumnya, DPU Kota Tangerang Selatan bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021 di Aula kecamatan Ciputat Timur. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.
Pada point terkahir “kesepakatan itu juga disebutkan kalau pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan” jelasnya.
Pada rapat kedua bersama pihak APJATEL tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU selain melaporkan progres tugas anggotanya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah, dan masih ada beberapa yang belum pindah.
“Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan,” tandasnya. (red/fid)
Tangerang Selatan5 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle7 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif7 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis4 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Pemerintahan3 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi











