Kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, mengatakan DPU Tangsel mendukung transparansi informasi publik. Akan tetapi, pihaknya juga tidak sembarangan memberikan informasi kepada publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga publik. Hanya saja, pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.
“Pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).
Pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya. (tri/fid)
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah














