Kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, mengatakan DPU Tangsel mendukung transparansi informasi publik. Akan tetapi, pihaknya juga tidak sembarangan memberikan informasi kepada publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga publik. Hanya saja, pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.
“Pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).
Pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya. (tri/fid)
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis6 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Hukum6 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate













