Connect with us

Hukum

Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Terjaring Razia

Kabartangsel.com – Polsek Pondok Gede menyerahkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR (25) dan MF (19) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kedua pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama di Jalan Gang Penghulu IV, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada (Selasa (22/1/2019).

“Pada saat di TKP para pelaku melihat terdapat motor yang terparkir di depan rumah kontrakan yang tidak dalam keadaan terkunci stang,” terang Kasi Humas Pondok Gede Ipda Kusnandar kepada pmjnews.com, Selasa (26/3/2019).

“Selanjutnya dengan menggunakan kunci letter T pelaku merusak kunci tambahan berupa gembok. Setelah kunci gembok berhasil terbuka, stang tidak terkunci segingga pelaku langsung membawa ke rumah salah satu pelaku,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Keesokan harinya ketika sedang melintas di jalan para pelaku terjaring oleh anggota polisi yang sedang berpatroli. “Setelah dilakukan pemeriksaan pada motor para pelaku didapati kunci letter T, selanjutnya para pelaku mengakui perbuatannya dan para pelaku dibawa ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti,” ungkap Ipda Kusnandar.

“Karena proses pemberkasan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pada Senin tanggal 25 Maret 2019, sekitar jam 10.00 WIB, tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” pungkas Ipda Kusnandar. (BHR)

Advertisement

Populer