Connect with us

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Tangsel kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

TPS tersebut yakni di Ciputat Timur yakni TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih di Kecamatan Ciputat Timur. Dimana, dua TPS tersebut menerima pemilih dari luar Tangsel tanpa menunjukkan formulir pindah pilih A5.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan pelaksanaan PSU akan digelar pada Rabu (24/4/2019) dan sudah melakukan rapat dengan anggota PPK maupun PPS.

“Kita rencanakan PSU Rabu (24/4/2019), kita sudah rapat dengan teman-teman PPK dan PPS untuk kesiapannya, teman-teman masih mau menjalankan tugasnya,” jelas Bambang, Sabtu (20/4/2019).

Advertisement

PSU itu sendiri nantinya akan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dari informasi Bawaslu setempat, TPS 49 Rengas menerima 14 pemilih tanpa A5 dan TPS 71 Cempaka Putih menerima dua orang pemilih.

Sementara Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan bahwa KPU Tangsel mempunyai waktu 10 hari untuk melaksanakan PSU di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih.

“Panwascam membuat rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPU punya waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang,” terang Acep. (plp)

Advertisement

Populer