Direktur Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) Fauzan Muzakki mengatakan, ada dugaan penggunaan politik uang dalam program kerja kandidat dalam kontestasi Pilkada Tangsel. Hasil penelusuran GPSP, ada dua pasangan kandidat yang diduga menggunakan strategi tersebut.
Kedua pasangan yang dimaksud yakni Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben. Karenanya, GPSP telah melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut Fauzan, program bantuan Rp 100 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) per tahun, termasuk insentif Rp 1 juta per tahun, yang diusung pasangan Muhamad-Saraswati dinilai terkait dengan politik uang.
“Kami telah layangkan laporan kepada Bawaslu, termasuk menyerahkan sejumlah bukti seperti surat laporan dan bukti flyer yang mengiming-imingi masyarakat dengan program kerja unggulan seperti bantuan tersebut,” kata Fauzan, Selasa (20/10).
Selain Muhamad-Saraswati, GPSP juga melaporkan pasangan Azizah-Ruhamaben ke Bawaslu Tangsel. Menurut Fauzan, program kerja pasangan nomor urut dua itu yang berencana memberikan dana sebesar Rp 1 juta per tahun untuk majelis taklim, insentif Rp 1 juta per bulan bagi RT/RW, juga agenda pembangunan Rp 100 juta rupiah per tahun untuk RT/RW merupakan bagian dari politik uang.
Fauzan juga menambahkan bukti terlampir penyebutan nominal bukan hanya dilakukan saat pemaparan visi-misi, juga disebarkan melalui flyer dalam kampanye media sosial dengan akun pribadi Nur Azizah di Instagram.
Fauzan mengingatkan, politik uang merupakan bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang agar menjalankan haknya untuk memilih pasangan tertentu pada saat pesta demokrasi. Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 2, sanksi administratif berupa diskualifikasi pencalonannya berlaku untuk pasangan calon kepala daerah terbukti melakukan politik uang.
“Bawaslu bisa melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah jika ada kandidat yang terbukti melakukan politik uang,” kata Fauzan. Dalam Pasal 187 a ayat 2 UU Pilkada juga mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang, yakni sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan ancaman denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
Karena itu, GPPB meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan tawaran atau iming-iming hadiah, baik itu berupa uang, jabatan, atau lain sebagainya. Karena itu, Fauzan meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming atau janji kandidat yang mengarah pada politik uang. (red)
-
Bisnis4 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Bisnis1 hari ago
Regulasi Makin Jelas, Ethereum Diprediksi Jadi Pemenang Utama di Industri Kripto
-
Bisnis7 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis1 hari ago
Mendorong Investasi Ekonomi Biru di ASEAN dan Timor Leste
-
Bisnis1 hari ago
DeepSeek vs AI Agents: Siapa yang Akan Bertahan dan Akan Tumbang?
-
Bisnis1 hari ago
Meme Coin Trump Official Tuai Kontroversi, Publik Tuntut Investigasi Hukum
-
Pemerintahan1 hari ago
Musrenbang Serpong Utara, Pilar Saga Ichsan: Penuntasan Masalah Banjir sebagai Fokus Utama Pembangunan
-
Nasional6 hari ago
Rupiah Kurs Dollar AS Rp8.170, Google: Data Konversi Mata Uang Berasal dari Sumber Pihak Ketiga