Tips
e-Meterai atau Materai Elektronik, Pengertian, Ketentuan, dan Penggunaan
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik”
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
e-Meterai
Ketentuan e-Meterai UU No 10 Tahun 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang – Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
Bea Meterai
Tarif Bea Meterai
E-Materai Untuk Apa?
Objek Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Saat Terutang Bea Meterai
- Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya
- Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
- Dokumen selesai dibuat
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Surat yang menyatakan jumlah uang
- Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
Beli E-Materai Dimana?
Untuk membeli E-Materai, silahkan kunjungi e-materai.co.id
Authorized Dealer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Pengecer dan Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pihak Pengecer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan
Stakeholder Ekosistem penggunaan e-Meterai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan
PERUM PERURI
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai
-
Serba-Serbi11 jam agoDownload Kalender 2026
-
Viral1 hari agoBobibos Bahan Bakar Jerami, Pro dan Kontra
-
Viral1 hari agoBobibos Terinspirasi dari Kucing Prabowo hingga dari Al-Qur’an Surat Yasin Ayat 80
-
Nasional11 jam agoGus Elham Cium Anak Perempuan Viral, Wamenag Romo Muhammad Syafii: Tidak Pantas!
-
Nasional11 jam agoMenag Nasaruddin Umar Dorong Kolaborasi Wasathiyah Islam dan Nilai Tionghoa untuk Perdamaian Dunia
-
Nasional11 jam agoLogo dan Tema Hari Guru Nasional 2025, Merawat Semesta dengan Cinta
-
Nasional11 jam agoSoal Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Pelecehan
-
Nasional11 jam agoHari Guru Nasional 2025, Kemenag Siapkan Penghargaan bagi Guru Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikasi
