Tips
e-Meterai atau Materai Elektronik, Pengertian, Ketentuan, dan Penggunaan
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik”
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
e-Meterai
Ketentuan e-Meterai UU No 10 Tahun 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang – Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
Bea Meterai
Tarif Bea Meterai
E-Materai Untuk Apa?
Objek Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Saat Terutang Bea Meterai
- Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya
- Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
- Dokumen selesai dibuat
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Surat yang menyatakan jumlah uang
- Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
Beli E-Materai Dimana?
Untuk membeli E-Materai, silahkan kunjungi e-materai.co.id
Authorized Dealer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Pengecer dan Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pihak Pengecer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan
Stakeholder Ekosistem penggunaan e-Meterai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan
PERUM PERURI
Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai
- Nasional4 hari ago
Ahmad Zubaidi “Mr Ubeid” Raih Guru Madrasah Aliyah Inspiratif Tingkat Nasional 2024
- Pemerintahan6 hari ago
HKN ke-60, Wali Kota Benyamin Davnie Komitmen Jadikan Tangsel sebagai Kota Sehat
- Tips7 hari ago
Harga HP Samsung A54 5G: Pilihan Terbaik untuk Keseharian Aktif dengan Fitur Premium
- Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Telah Tindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR Hingga Oktober 2024
- Bisnis4 hari ago
ASDP Siap Sambut Nataru 2024/2025 : Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
- Sport7 hari ago
PERENASI: Persatuan Esports Nasional Indonesia
- Nasional7 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Terima Sekretaris Jenderal OECD di Istana Merdeka
- Pemberitahuan3 hari ago
Pemberitahuan Rencana Pengambilan Sepihak Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Tangerang Selatan