Status pengacara Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar naik menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada media Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang menajak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019.
“Sudah. Jadi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Penetapan tersangka Eggi berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu yang menjadi rujukan, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal dengan nama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Laporannya berisi dugaan makar, yang sebelumnya beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasinya.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (pmj).
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026













