Status pengacara Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar naik menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada media Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang menajak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019.
“Sudah. Jadi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Penetapan tersangka Eggi berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu yang menjadi rujukan, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal dengan nama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Laporannya berisi dugaan makar, yang sebelumnya beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasinya.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (pmj).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor














