Status pengacara Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar naik menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada media Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang menajak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019.
“Sudah. Jadi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Penetapan tersangka Eggi berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu yang menjadi rujukan, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal dengan nama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Laporannya berisi dugaan makar, yang sebelumnya beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasinya.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (pmj).
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya













