Hukum
Eksepsi Sang Bunda Ditolak JPU, Ini Harapan Atiqah Hasiholan

Kabartangsel.com – Hari ini, Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani sidang lanjutan (sidang ketiga) penyebaran berita bohong (hoax) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan.
Sidang kali ini, Ratna masih setia ditemani oleh sang anak, Atiqah Hasiholan yang merupakan istri Rio Dewanto itu mengaku optimis hukuman yang didapat oleh sang bunda dapat diringankan.
Walaupun, eksepsi telah ditolak oleh JPU, tetapi Atiqah tetap optimis sang bunda mendapatkan keringanan hukuman. “Insya Allah optimis,” ucap Atiqah, di PN Jaksel, Selasa (12/03/2019).
“Harapan keluarga pasti meringankanlah,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya mempertanyakan surat dakwaan JPU. Kuasa hukum menyebut penerapan dakwaan ke satu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































