Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra mengatakan, peningkatan elektabilitas calon kepala daerah secara signifikan hanya dalam kurun dua bulan secara teori sulit dilakukan.
Menurut Dedi, peningkatan elektabilitas di masa kampanye, atau ketika jeda sebelum waktu pemilihan, sangat sulit terjadi. Karenanya, hasil survei yang dikeluarkan Indikator Politik Indonesia terkait adanya peningkatan tajam elektabilitas Calon Walikota Tangerang Selatan Muhamad hanya dalam dua bulan menjadi diragukan.
Seperti diketahui, dalam sajian data yang dikeluarkan Indikator, terjadi peningkatan elektabilitas yang cukup signifikan, yakni hampir mencapai 20 persen, untuk Muhamad. Jika pada periode Agustus 2020 elektabilitas Muhamad baru menyentuh 18,1 persen, memasuki pertengahan November naik menjadi 36,2 persen.
Artinya, ada kenaikan hingga 18,1 persen dalam rentang kurang dari dua bulan. “Secara teori, kenaikan elektabilitas dalam masa kampanye, sangat sulit dilakukan,” kata Dedi saat dimintai pendapat, Kamis (19/11).
Dalam kasus Muhamad, seperti diketahui, karena menderita sakit, ia sempat absen dan tidak mengikuti sejumlah tahapan Pilkada Tangsel, dimulai dari penetapan pasangan calon pada 24 September. Mantan Sekretaris Daerah Kota Tangsel itu baru muncul di hadapan publik ketika mengikuti debat kandidat yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tangsel pada 16 Oktober.
Dedi menyatakan, peningkatan elektabilitas kandidat secara drastis akan terjadi pada dua momen. Pertama yakni saat penentuan kandidat, yakni ketika ada tokoh berpengaruh yang semula akan ikut bertarung, lalu gagal daftar dan mengalihkan dukungan.
Kedua pada waktu pemilihan. “Ini banyak faktor, selain semakin gencar kampanye, juga karena ada staregi pamungkas, entah karena janji-janji politik atau hal lainnya,” ungkap Dedi.
Karenanya, Dedi meragukan terjadi peningkatan elektabilitas kandidat secara drastis ketika masih berada di masa kampanye. Apalagi selama pandemi Covid-19 gerak kampanye kandidat dibatasi, salah satunya dengan pembatasan jumlah massa yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. “Kalau masih di masa kampanye, peningkatan drastis sulit terjadi. Jadi ini adalah anomali,” ujar Dedi. (red)
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum7 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri











