Connect with us

Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), BP2T serta Dinas Kesehatan melakukan razia terhadap beberapa ruko dengan kegiatan usaha pijat pada Jumat, 28 Oktober 2016. Dari hasil razia, terdapat tiga panti pijat yang terbukti terapisnya melakukan tindakan asusila.

“Hal ini terbukti ketika satu persatu kamar pijat yang ada di tempat itu kami periksa,” ungkap Kepala Bidang Protokol dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto.

Kemudian ketiga panti pijat tersebut disegel oleh Satpol PP, lantaran ruangan panti pijat tersebut penutup kamarnya tidak mengenakan kain sebagai tirai, tetapi menggunakan pintu dan ada yang tidak memiliki izin. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

Para terapis yang tertangkap dalam razia tersebut langsung dibawa oleh Satpol PP ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan, untuk segera diberikan pembinaan lebih lanjut.

Advertisement

“Operasi ini terlaksana karena ada laporan keluhan warga. Ternyata benar saja dari operasi tadi kami memang menemukan beberapa terapis yang tertangkap tangan melakukan asusila. Dan mereka semua kita angkut,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Budpar, Yanuar mengatakan, untuk panti pijat yang jelas terbukti ada praktik asusila di dalamnya sebaiknya segera ditutup. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki izin.

“Namun, untuk usaha yang memiliki izin akan kita proses secara administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha serta pembekuan usaha sementara hingga penutupan kegiatan usaha sesuai Perda No. 5 Tahun 2012,” papar Yanuar. (rls/fid)

Advertisement

Populer