Nasional
Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 8 tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya suci dan halal.
Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar, menyebut bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i). Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Di samping itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.
Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Adapun sabda Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan hukum kehalalan vaksin salah satunya yaitu:
- عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya.” (HR Al Bukhari).
Kedua dalil di atas, dilengkapi pula dengan kaidah fiqih dan pendapat para ulama untuk menguatkan status kehalalan vaksin merah putih.
-
Serba-Serbi18 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Pemerintahan2 hari ago
Kolaborasi dengan PWI, Dinkes Tangsel Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan dan Masyarakat
-
Nasional17 jam ago
Matahari Tepat di Atas Ka’bah Tanggal 15-16 Juli 2025 Pukul 16.27 WIB / 17.27 WITA
-
Banten17 jam ago
Komisi V DPRD Banten Hadiri FGD Bersama Dindikbud
-
Pemerintahan2 hari ago
Pilar Saga Ichsan Gaungkan Ekonomi Kreatif sebagai Fondasi Masa Depan Tangsel
-
Kabupaten Tangerang17 jam ago
Moch Maesyal Rasyid: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
-
Nasional17 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Igantius Suharyo
-
Pemerintahan18 jam ago
Apresiasi Penghafal Al-Qur’an, Pemkot Tangsel Bersama Baznas Salurkan Beasiswa