Connect with us

Serpong

FPI Tangsel Geram, Perda Larangan Miras Belum Juga Diberlakukan

SERPONG (06/11/13). Belum juga diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam menjadi geram.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Serpong Doni Sambrun kepada IndonesiaBicara.com.

“FPI Kota Tangsel akan segera merumuskan Surat Pernyataan Sikap dalam upaya mendesak kepada Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel serta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan  dan Dinas Kesehatan untuk segera merumuskan Perda Larangan Miras di Kota Tangsel”, terang Doni.

Menurut Doni Sambrun, sebagai daerah yang mempunyai motto cerdas modern dan religius, sudah seharusnya Tangsel memiliki Perda tersebut.

Advertisement

“Daerah lain sudah menerbitkannya, untuk itu FPI Kota Tangsel mendesak agar Tangsel juga memiliki Perda Larangan Miras”, terangnya.

Doni Sambrun menerangkan bahwa saat ini di Tangsel sangat mudah mendapatkan miras, kita tinggal datang saja ke minimarket seperti Seven Eleven, Indomaret dan Alfamaret biasanya menjual minuman keras walaupun berkadar alkohol rendah.

“Warga masyarakat dengan mudahnya mendapatkan minuman keras. Minuman keras salahsatu pemicu adanya tawuran dan konflik horisontal masyarakat”, kata Doni.

FPI juga akan mengajak kepada majelis taklim, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Ormas lainnya untuk bergabung dengan FPI untuk memperjuangkan diberlakukannya Perda Miras di Tangsel.

Advertisement

“Jika tidak ada tanggapan positif dari Pemkot Tangsel terhadap desakan FPI, maka pada 15 November 2013 FPI bersama dengan Ormas Islam lainnya akan mendatangi Pemkot Tangsel untuk menggelar aksi unjukrasa mendesak pemberlakuan Perda Miras”, pungkasnya.

(IndonesiaBicara.com)

Populer