Connect with us

Hukum

Gasak Handphone Korban, Polisi Ciduk Dua Pelaku Curat

Kabartangsel.com – Dua orang pelaku yakni ‘OG’ (27) dan ‘AF’ (19) dibekuk polisi di Jl Percetakan Negara 32 Rt01/07 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/02/2019) malam.

Kedua tersangka mengambil barang kepunyaan orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Dan, setelah pelaku, ditangkap ditemukan sebilah pisau di tas pinggang pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh anggota Polsek Cempaka Putih.

“Benar pada hari tanggal tersebut di atas telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak kedapatan membawa senjata tajam  berawal pada Selasa tanggal 12 Februari 2019, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (13/02/2019).

Advertisement
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi.

Masih dari keterangan Kombes Argo, ketika korban ‘WH’ sedang duduk menunggu ojek online sambil memainkan ponsel tanpa disadari oleh korban datang kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah Percetakan Negara.

Dan, melihat korban sedang memainkan handphone yang kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban. Dan, untuk pelaku yang duduk di belakang atau dibonceng langsung merampas handphone milik korban.

“Hingga terjadi tarik menarik handphone antar korban dan pelaku hingga kemudian handphone milik korban dapat dikuasai dan diambil pelaku. Namun akibat jalan yang licin kendaraan milik pelaku tersebut tergelincir dan jatuh. Dan bersamaan itu juga korban berteriak ‘jambret’ dan didengar dua orang anggota Reskrim yang sedang mobile berpatroli,” jelas Kombes Argo.

Kombes Argo melanjutkan, mendengar teriakan korban dan dengan dibantu warga sekitar yang melintas, polisi menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya barang bukti. Dan, tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (FER).

Advertisement

Populer