Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, resmi melaporkan pemilik akun facebook Bang Djoel terkait dugaan pelecehan seksual ke Mapolres Tangsel, Selasa (10/11/2020).
Pengaduan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diterima Polres Kota Tangerang Selatan dengan nomor TBL/1182/K/XI/2020/SPKT/Res Tangsel.
Sara yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pelaporan tersebut bukan serta merta karena politik, melainkan pelecehan seksual.
“Saya melaporkan akun tersebut bukan karena masalah politik, karena saya bukan politisi kemarin sore. Saya sudah terbiasa menerima cacian dan fitnah. Kali ini berbeda dari yang lainnya karena yang dilakukan adalah pelecehan seksual,” kata Sara, demikian sapaan akrabnya, di Mapolres Tangsel, pada Selasa (10/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Sara mengaku menjadi korban pelecehan di media sosial facebook.
Pemilik akun facebook tersebut diketahui bernama Bang Djoel. Ia secara terang-terangan mengunggah foto Mpok Saras ketika hamil anak pertama dan menuliskan captions bernada pelecehan seksual “Yg Mau Coblos Udelnya Silahkan.. Udel Dah Diumbar.. Pantaskah Jadi Panutan Apalagi Pemimpin Tangsel?,”dengan gambar Sara saat hamil. (red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














