Connect with us

Hukum

Geng Motor Pengeroyok Polisi di Tb Simatupang Cilandak Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka, 1 DPO

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang anggota geng motor yang mengeroyok anggota Polsek Cilandak bernama Iptu Suwardi di Jalan TB Simatupang dekat Jalan Intan, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Pusat.

Delapan orang yang disebut terlibat aksi pengeroyokan polisi pada Kamis (8/7/2021) subuh dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (9/7/2021) sore.

Geng Motor Pengeroyok Polisi di Tb Simatupang Cilandak Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka, 1 DPO

Tiga orang berstatus tersangka yaitu Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Sementara lima orang lain sementara berstatus sebagai saksi.

Advertisement

Satu orang pelaku pengeroyokan lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama kepada seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Para tersangka juga akan dilapisi pasal 212, 214, 207, dan 316 karena melakukan tindakan melawan petugas yang sedang melakukan tugas sesuai kewenangannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Iptu Suwardi sedang menjalani perawatan karena sejumlah luka di badan akibat dikeroyok.

Advertisement

“Kami tidak menolerir petugas yang mendapat kekerasan. Kami tidak menolerir adanya tak tindakan tak beradab di wilayah Jakarta Selatan. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap,” kata Azis.

Dalam video, kombes pol Azis terlihat sempat menginterogasi beberapa tersangka pengeroyok Iptu Suwardi. (red/@cetul.22)

Populer