Connect with us

pmSebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi dari Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka ‘BH’ (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Unit Narkoba Polsek Kembangan gerebek pengedar sabu.
Unit Narkoba Polsek Kembangan gerebek pengedar sabu.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” jelas Kapolsek Kembangan, di Jakarta, Kamis (03/01/2019).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi mendapatkan barang haram dari tersangka ‘LAU’ (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

Advertisement
Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian.
Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian.

“Awalnya ‘BH’ ini mencoba-coba mengonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar,” lanjut Kompol Joko.

Atas perbuatannya, ‘BH’ kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER).

Populer