pmSebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka ‘BH’ (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” jelas Kapolsek Kembangan, di Jakarta, Kamis (03/01/2019).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi mendapatkan barang haram dari tersangka ‘LAU’ (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

“Awalnya ‘BH’ ini mencoba-coba mengonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar,” lanjut Kompol Joko.
Atas perbuatannya, ‘BH’ kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER).
Pemerintahan4 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan4 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis4 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis4 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis4 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz














