Hukum
Grebek Judi Online di Jakut, Polda Metro Jaya Amankan 78 Orang

Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online di Jakarta. Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap sebanyak 78 orang,” terang Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Selasa (23/08/222).
Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, dari 78 orang yang telah ditangkap dalam penggerebekan judi online tersebut ada sebagian orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” jelas lulusan Akabri tahun 1995.
Kombes Pol. Endra Zulpan menuturkan sampai saat ini tim terus berkerja untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri memberantas judi online di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk menjadikan arahan Kapolri sebagai pedoman dan hal yang harus dikerjakan salah satunya memberantas kejahatan salah satunya adalah judi.
Pemerintahan3 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Jabodetabek6 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum6 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan5 hari agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
Pemerintahan4 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah













