Kabupaten Tangerang
Gudang Shampo dan Kosmetik Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Digrebek Polisi

Polda Banten membongkar produksi shampo dan perlatan kosmetik palsu di pergudangan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” katanya, Sabtu, (1/1/2022).
Kemudian sambung Shinto, dari lokasi itu petugas berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.
“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” ujar Shinto.
Dari hasil pengembangan, ditegaskan Shinto, pihaknya memeriksa tujuh saksi dan menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.
“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Ditambahkan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, pada saat pengecekan gudang penyidik menemukan fakta pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.
“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” ucapnya.
“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” tambah Condro.
Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.
“Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegas Condro.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar. (SOL/WT)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya























