Connect with us

Setelah gugatannya ditolak Mahkamah Kontitusi, kini gugatan pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra sebagai upaya hukum untuk menggagalkan kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2015 kembali ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra itu  tak patah arang. Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. .

“Gugatan kami ke PTUN ditolak. Maka, kami mengajukan kasasi ke MA. Ini dilakukan untuk membuktikan bahwa banyak pelanggaran dalam proses Pilkada Tangsel kemarin,” kata Ketua Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Djoko Prasetyo.

Pasangan Ikhsan-Li Claudia, diakuinya tak bakal menyerah dan akan terus menempuh upaya hukum, termasuk ke MA dimana menjadi lembaga peradilan tertinggi dalam menuntut keadilan.

Di Pilkada Tangsel Desember 2015, pasangan Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra memperoleh suara 42.074, sedangkan pasangan Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Sementara Airin-Benyamin memperoleh suara 305.322.

Advertisement

Seperti diketahui, seluruh proses Pilkada Kota Tangsel sudah rampung. Saat ini, pasangan calon terpilih Airin-Benyamin hanya tinggal menungggu jadwal pelantikan pada 20 April 2015 nanti. (jok/plp/fid)

Populer