Connect with us

Nasional

Gus Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Menjabat Ketum PBNU per 26 November 2025, Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran bernomor 4795/PB.01/A.II.10.01/11/2025 yang berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama di seluruh dunia.

Dalam surat itu dijelaskan kronologi penyerahan Risalah Rapat Harian Syuriyah yang memuat keputusan terkait status jabatan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya diemban KH Yahya Cholil Staquf.

Kronologi Penyerahan Risalah Rapat

Pada 21 November 2025, KH Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU menyerahkan langsung Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada KH Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Risalah tersebut merupakan dokumen resmi yang ditandatangani Rais Aam PBNU sebagai pimpinan rapat. Namun, dokumen itu kemudian dikembalikan oleh KH Yahya kepada KH Afifuddin Muhajir.

Dua hari setelahnya, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya tercatat telah menerima dan membaca surat penyampaian hasil keputusan rapat melalui sistem digital persuratan PBNU “Digdaya”. Surat tersebut memuat kembali risalah dan keputusan lengkap Rapat Harian Syuriyah.

Advertisement

Dengan terbuktinya penerimaan surat sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi, maka salah satu diktum keputusan rapat dinyatakan telah terpenuhi.

Status Ketua Umum Berakhir

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, PBNU menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, segala wewenang, hak penggunaan atribut, fasilitas, dan tindakan atas nama organisasi yang melekat pada jabatan Ketua Umum dinyatakan berakhir sejak waktu tersebut.

Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

PBNU juga menegaskan bahwa selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.

Selain itu, sesuai ketentuan peraturan organisasi, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memproses mekanisme selanjutnya terkait pengisian jabatan dan tindak lanjut administratif.

Advertisement

Jalur Keberatan: Majelis Tahkim

Dalam surat edaran tersebut, PBNU juga membuka ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf jika memiliki keberatan. Ia dipersilakan mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2023 mengenai penyelesaian perselisihan internal organisasi.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir, M.Ag dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir di Jakarta pada 25 November 2025.

SURAT EDARAN Nomor: 4795/PB.01/A.II.10.01/11/2025

PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta 10430
(Kontak dan email tertera di pojok kanan atas)

SURAT EDARAN

Advertisement

Nomor: 4795/PB.01/A.II.10.01/11/2025
(Nomor buram, berdasarkan estimasi pembacaan)

TENTANG
TINDAK LANJUT KEPUTUSAN RAPAT HARIAN SYURIYAH
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

Kepada Yth.,

  • Pengurus Besar Pleno

  • Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia

  • Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia

  • Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

Isi Halaman 1

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Advertisement

Teriring doa dan salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita semua. Amin.

Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 20 Jumadil Ula 1447 H / 20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat yang terlampir, serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan PBNU Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.

  2. Pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (melalui sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor [nomor buram] tertanggal 01 Jumadil Akhir 1447 H / 22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta lampiran Risalah Rapat (bukti terlampir). Dengan demikian, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah dinyatakan telah terpenuhi.

  3. Berdasarkan pertimbangan pada butir 2 tersebut, KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

  4. Berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, terhitung mulai tanggal … (berlanjut ke halaman 2)

Isi Halaman 2

… 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

  1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rapat; Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan; serta Peraturan PBNU Nomor 01/XII/2023, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.

  2. Selama terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

  3. Apabila KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka yang bersangkutan berhak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman.

Advertisement

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Tharieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Jumadil Akhirah 1447 H / 25 November 2025 M

(Tanda Tangan Kiri)
Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag
Wakil Rais Aam

(Tanda Tangan Kanan)
KH. Ahmad Tajul Mafakhir
Katib

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer