Connect with us

Hukum

Habib Rizieq Bebas, Saat Ini Sudah di Kediamannya di Petamburan

Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi ini Rabu (20/7/2022).

Dalam keterangan yang beredar di kalangan media, surat dengan nomor surat No:1123/PR/TA-HRS/07/2022 juga disebutkan Rizieq Shibab bebas bersyarat.

“Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis keterangan Aziz Yanuar, Rabu pagi (20/7/2022).

Selanjutnya, lanjut pernyatan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung  RI nomor 4471/k/Pid.status/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkuatan hukum tetap, Rizieq Shihab telah menjalani hukum pidana.

Advertisement

 

Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti  program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung pernyataan itu.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terkait soal kebabasan bersyarat Rizieq Shihab hari ini. Mulai dari Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI hingga Mabes Polri.

 

Advertisement

“Terima kasih seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shibab higga ke masyarakat dan umat,” tutupnya.

 

Rizieq Shihab sendiri saat ini sudah keluar dari penjara dan tiba di kediamannnya di Petamburan, Grogol, Jakarta Barat. (kps)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Populer