Nasional
Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, dr. Zubaidah Elva, MPH.
Disebutkan juga bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri: kompetensi, keilmuan, dan karier,’ lanjut dr Zubaidah Elvia.
Selain mendapatkan hak, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik, memiliki kewajiban diantarannya memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien, mendapatkan persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien.
Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“pasien juga berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya, dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu,” ujar dr Zubaidah Elvia.
Public Hearing untuk membuka forum/ruang diskusi antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan asupan public yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan mulai hari Senin (18/9) hingga Selasa (19/9) dan hari Senin (25/9) hingga Rabu (27/9).
Public Hearing hari ke-2 dibuka oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO dan drg. Diono Susilo Y, MPH Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, sebagai moderator pada sesi diskusi.
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya. Sebanyak 59 peserta mengikuti diskusi secara luring, 1000 peserta mengikuti diskusi melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 183 peserta.
Peran penting Masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga RPP ini dapat menjadi regulasi yang kuat untuk menopang Transformasi Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Masyarakat dapat pula berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































