Connect with us

Pemerintahan

Hewan Kurban di Tangsel Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat

Mengantipasi masuknya penyakit ternak pada hewan kurban, seluruh pengiriman hewan yang masuk  ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwajibkan membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Tanpa adanya SKKH, hewan yang dikirim tidak diperbolehkan masuk. Ini untuk memastikan hewan yang akan masuk ke wilayah Tangsel dalam keadaan sehat,” kata Petugas Check Point, Jajang Deni, Kamis (26/9/2013).

Selain melakukan pemeriksaan SKKH, saat melintas truk yang membawa hewan juga diwajibkan untuk diperiksa hewan bawaannnya.

“Semua hewan yang masuk kami periksa dengan teliti. Jika hewan suhunya diatas 40 derajat celcius sudah dipastikan positif anthrax, dan akan kami tolak masuk, ” terangnya.

Advertisement

Hewan-hewan ternak yang diprioritaskan untuk diperiksa akan berlaku pada kambing, domba dan sapi. Karena kedua hewan ini yang biasanya dipergunakan untuk perayaan Idul Adha.

Hingga saat ini aktivitas lalu lintas truk pengangkut hewan ternak diakui Jajang sudah mulai meningkat, sekurangnya puluhan truk sudah mulai melintas dan diperiksa. Dan diprediksi beberapa hari kedepan lalu lintas ini akan makin meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangsel SS Nugraheni, menjelaskan bahwa telah membentuk tim pemantau bagi hewan kurban yang beredar.

“Tim ini akan bertugas mengawasi peredaran hewan kurban di penjualan hewan maupun di pasar-pasar,” tegasnya. (oz/KT)

Advertisement

Populer