Pemerintahan
Hingga Kini, Pemkot Tangsel Miliki 42 Perda

Sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 lalu. Pemerintah Kota Tangsel telah membentuk 42 Peraturan Daerah (Perda) selama 2010-hingga awal 2013 ini.
Sebanyak 42 Perda itu masing-masing memiliki materi yang berpihak kepada masyarakat Kota Tangsel. Perda di Kota Tangsel baru terbentuk setelah dua tahun Kota Tangsel secara resmi menjadi daerah otonom baru di Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan, ketika itu Tangsel belum memiliki DPRD. Sehingga Pemerintah Kota Tangsel harus mengacu kepada peraturan daerah dari pemerintah induk dalam setiap peraturan, yakni Perda Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Sub Bagian Rancangan dan Pengkajian Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Tangsel M Ervin Ardani mengatakan, pada tahun 2010 sebanyak delapan Perda telah terbentuk.
Diantaranya adalah Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, pajak daerah dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Sedangkan pada 2011, ada 15 Perda terbentuk. Seperti Perda Izin Gangguan (HO), Penyelenggaraan Perhubungan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangsel 2011-2016.
Ditahun 2012, terbentuk 14 Perda. Perda itu adalah, seperti Perda Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda Perubahan Status Lima Desa menjadi Kelurahan serta Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Seluruh Perda tersebut jelas sangat menyangkut kepentingan masyarakat. Adapun 2013, terbentuk lima Perda. Ini adalah perda yang masing-masing mengatur seperti tentang Pemakaman dan Pangabuan Jenazah, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pengelolaan Sampah dan sistem kesehatan kota,” ujar Ervin, Senin (4/3/2013).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangsel Ade Iriana mengungkapkan, Pemkot Tangsel sudah berupaya membentuk Perda yang berpihak kepada masyarakat.
“Namun, begitu Perda tidak hanya disosialisasikan pada kami (Bagian Hukum) saja.
Karena kita hanya dari sisi legal drafting-nya saja. Tetapi saya pikir ini sudah Alhamdulilah, karena sudah ada 42 Perda terbentuk. Kami berharap regulasinya berjalan. Karena memang Ibu Wali (Airin Rachmi Diany) konsen sekali dengan masyarakat, dia ingin Perda ini sampai ketingkatan masyarakat di RT maupun RW,” terangnya. (tangerangnews)
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026




















