Sebanyak 82.000 narapidana dari total 131.000 napi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi terkait Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71.
Pemberian remisi kepada sejumlah napi itu, disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi Gubernur Banten Rano Karno saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten, Rabu, (17/8/2016).
Napi yang mendapatkan remisi itu, untuk pengurangan hukuman sebagian atau remisi umum yakni sebanyak 78.464 orang napi, dan remisi umum dua atau langsung bebas hari ini yakni sebanyak 3.528 orang napi.
Menkumham Yasonna mengatakan, pemberian remisi tetap akan dilakukan, selain juga akan menambah kapasitas hingga sepuluh ribu blok tahanan.
Pihaknya akan terus berupaya menekan tindak kriminalitas dengan program penyadaran hukum agar masyarakat tidak terlalu banyak melanggar hukum, terutama masalah narkoba.
“Kami juga akan melakukan upaya penyadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tak banyak masyarakat yang terjerat masalah hukum, terutama kasus narkoba,” ujarnya lagi.
Dirjen Kemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak menambahkan, napi yang menerima remisi berasal dari berbagai jenis kasus.
Menurutnya, kasus itu di antaranya adalah narkotika sebanyak 12.161 orang, napi umum sebanyak 68.633 orang, dan 428 napi yang terlibat kasus korupsi. (ant)
- Hukum4 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Nasional6 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Dorong Agenda Pemberdayaan, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
- Nasional6 hari ago
Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
- Nasional6 hari ago
HAB ke-79, Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
- Hukum6 hari ago
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
- Nasional6 hari ago
Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
- Bisnis3 hari ago
Taman Tekno X, Ruko Gudang Multiguna di BSD City
- Bisnis3 hari ago
Samsung Vision AI, Inovasi Terbaru di First Look 2025