Sebanyak 82.000 narapidana dari total 131.000 napi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi terkait Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71.
Pemberian remisi kepada sejumlah napi itu, disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi Gubernur Banten Rano Karno saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten, Rabu, (17/8/2016).
Napi yang mendapatkan remisi itu, untuk pengurangan hukuman sebagian atau remisi umum yakni sebanyak 78.464 orang napi, dan remisi umum dua atau langsung bebas hari ini yakni sebanyak 3.528 orang napi.
Menkumham Yasonna mengatakan, pemberian remisi tetap akan dilakukan, selain juga akan menambah kapasitas hingga sepuluh ribu blok tahanan.
Pihaknya akan terus berupaya menekan tindak kriminalitas dengan program penyadaran hukum agar masyarakat tidak terlalu banyak melanggar hukum, terutama masalah narkoba.
“Kami juga akan melakukan upaya penyadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tak banyak masyarakat yang terjerat masalah hukum, terutama kasus narkoba,” ujarnya lagi.
Dirjen Kemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak menambahkan, napi yang menerima remisi berasal dari berbagai jenis kasus.
Menurutnya, kasus itu di antaranya adalah narkotika sebanyak 12.161 orang, napi umum sebanyak 68.633 orang, dan 428 napi yang terlibat kasus korupsi. (ant)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Apresiasi Perayaan HUT ke-50 Wadassari












