Connect with us

Nasional

Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

Izin Tinggal Peralihan membuat WNA menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi karena WNA tak lagi harus keluar terlebih dulu dari wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim seperti dilansir oleh website Ditjen Imigrasi.

Merujuk ketentuan sebelumnya, orang asing yang telah habis izin tinggalnya, maka harus keluar dari wilayah Indonesia terlebih dulu agar bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy.

Hal serupa juga berlaku bagi pemegang ITAS dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Advertisement

Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya bersifat onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke ITAS.

Perpanjangan ITAS hanya dapat diberikan kepada orang asing dengan status sebagai tenaga ahli, pekerja, mereka yang bekerja di di atas kapal atau instalasi di perairan Nusantara, rohaniwan, pebisnis, peneliti, pendidik, penyatuan keluarga, repatriasi, menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua, tokoh global yang diundang pemerintah karena kepakarannya, dan orang asing lanjut usia di atas 60 tahun.

Orang asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak akan dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan yang telah diajukan akan disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Mereka hanya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku kecuali anak di bawah 18 tahun dan belum menikah, bukti dokumen ITAS yang bersangkutan, bukti penjaminan dari penjamin, dan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Sewaktu mengurus perpanjangan izin tinggal, orang-orang asing ini juga wajib melampirkan sejumlah bukti sebagai pemenuhan komitmen tinggal terbatas di Indonesia.

Advertisement

Meliputi bukti rekening koran tiga bulan terakhir, pajak bumi bangunan terbaru, laporan keuangan terbaru, bukti pendapatan terbaru. Bagi pebisnis orang asing menunjukkan perubahan akte perusahaan, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, atau bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan tinggal di Indonesia dan menerangkan kepemilikan aset atas nama orang asing di Indonesia.

Melalui penerbitan Izin Tinggal Peralihan ini, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang mesti dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru. Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi orang asing di Indonesia dan memberi kemudahan di dalam pelayanan keimigrasian di tanah air.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer