Connect with us

Pemerintahan

Industri Kecil dan Menengah di Tangsel Diimbau Urus Sertifikat Halal

Untuk memfasilitasi Industri Kecil Menengah (IKM) yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik agar dapat memiliki sertifikat halal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Kegiatan Sertifikasi Halal Produk Industri.

“Bertujuan untuk membedakan antara produk halal dan tidak halal, sebab masyarakat perlu akan kejelasan tersebut untuk dikonsumsi. Apalagi masih banyak orang yang ingin makan dengan status jelas yakni halal. Bahkan di pusat perbelanjaan pun harus dipisahkan antara halal dan yang tidak halal,” ujar Sekertaris Disperindag Tangsel, Malikuswar, di Pondok Kemangi, Serpong, Selasa (15/3/2016).

Dia pun memberi contoh, jika IKM mengekspor produknya ke luar negeri yang mayoritas negaranya Islam, maka harus memiliki label halal untuk pertanggung jawaban produk tersebut.

“Kita mencoba untuk memfasilitasi IKM Tangsel dengan memberikan sertifikat halal secara gratis. Untuk tahun ini kita targetkan 150 IKM dapat terfasilitasi tahun ini,” ungkap Malik.

Advertisement

IKM juga diberikan pemahaman tentang tata cara proses pengajuan sertifikat. Setelah paham, mereka mengisi data formulir.

“Setelah lengkap datanya, MUI Banten langsung terjun ke dapur mereka untuk uji laboratorium, apakah produk tersebut halal atau tidak. Selama 15 hari MUI Banten berada di Tangsel untuk pembuatan sertifikat ini,” imbuhnya. (plp/kts/fid)

Populer