Connect with us

Hukum

Industri Rumahan Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Jakbar Digerebek Polisi

Kabartangsel.com – Lokasi industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari Jakarta Barat, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, baru-baru ini.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap  dua tersangka yaitu ‘HB’ (36) dan ‘SA’ (40), mereka diduga pekerja pembuat pil setan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, mengatakan bahwa, anggota juga menyita barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi.

”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja,” terangnya kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin  (25/03/2019).

Advertisement

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba.

Kemudian anggotanya yang dipimpin langsung oleh kanit 1 narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban SH dan tim melakukan penyelidikan. Berikutnya, anggota melakukan undercover.

Pelaku pembuatan ekstasi palsu ditangkap polisi. (Foto: Kabartangsel.com ).

“Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan  1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka,” jelas AKBP Erick Frendriz.

Ia melanjutkan, dari keterangan tersangka, mengakui yang diduga ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil , dan blau.

“Dalam pengerjaannya,  mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA,” katanya.

Advertisement

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu paket diduga ekstasi palsu besar berisi tiga paket 225 butir, satu buah cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, satu buah dompet, satu buah ulekan penghancur, satu buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan satu bungkus blau

Sedangkan, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan beberapa sampel kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA atau unsur Narkotika. Bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu.

Barang bukti ekstasi palsu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com )

“Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya

Di tempat dan kesempatan yang sama, BPOM RI Deputi Penindakan, Dadan menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesedian farmasi yang dibuat secara ilegal adapun bahan pembuat ekstasi tersebut. Antara lain, paracetamol, bodrex, neo napasil , dan blau.

Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung

Advertisement

Kemudian, zat pewarna pakaian jenis blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan  pada ginjal dan hati

“Temuan ini merupakan yang pertama kalinya kami ketahui jangan kan pil ekstasi yang palsu yang aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan si pekonsumsi,” pungkasnya. ((PMJ)).

Populer