Connect with us

Kabupaten Tangerang

Inginkan UMK 2015 Naik 30 Persen, Buruh di Kabupaten Tangerang Akan Demo Besar-Besaran

Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi demo besar besaran ke kantor Bupati Tangerang dan gedung DPRD. Rencana aksi yang akan di koordinir oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang tersebut, dilakukan pada tanggal 22 Oktober mendatang.

Menurut ketua DPC – KSPSI, Imam Sukarsa rencananya akan menurunkan sekitar 3000 buruh dari perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

“Kami minta perwakilan dari masing masing perusahaan, jadi tidak semua buruh turun. Tapi, rencananya tanggal 30 Oktober ini, baru kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” jelas Imam, Jum’at (17/10/14).

Dalam rencana aksi tersebut, lanjut Imam pihaknya akan membagi tiga kelompok, kelompok pertama akan kumpul di dan PT Adi Kecamatan Balaraja, untuk buruh yang ada di wilayah sekitar Balaraja, kelompok kedua konsentrasi di Bitung tepatnya di lapangan Pertamina, dan ini untuk buruh yang berada di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Sedangkan kelompok ketiga di kawasan industri Pasar Kemis, kelompok buruh ini, untuk buruh yang berada di wilayah Pasar Kemis dan sekitarnya.

Advertisement

Sejauh ini, terang Imam, pihaknya selain sudah koordinasi dengan seluruh pengurus SPSI di masing masing perusahaan juga sudah memberikan tembusan tentang aksinya itu ke pihak kepolisian.

“Meski kami diberikan waktu 6 hari kerja sebelum aksi, tapi kami lebih awal memberikan tembusan,” jelasnya.

Dikatakanya, pihaknya akan menyampaikan beberap aspirasi diantarnya. Kenaikan UMK Tahun 2015 sebesar 30 persen.

“Ada beberapa alasan kenapa kami menuntut kenaikan itu, di antaranya rencana akan adanya kenaikan harga BBM, kenaikan ini tidak bisa dihindari,” terang Imam.

Advertisement

Secara otomatis, lanjutnya, akan adanya kenaikan bahan pokok (sembako) dan ini yang akan merasakan dampaknya adalah para buruh.

Dijelaskanya lagi, mereka juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kenaikan upah, dimana dalam RPP tersebut kenaikan upah dilakukan setiap 2 tahun sekali.

“Saat ini saja kenaikan yang sebelumnya, tidak membuat buruh sejahtera, apalagi kalau nanti kenaikannya dilakukan setiap 2 tahun sekali,” tegasnya.

Tuntutan lainnya, papar Imam, para buruh menolak iuran BPJS yang dibebankan pada buruh, semestinya beban iuran tersebut, ditanggung pihak perusahaan. Seperti yang yang diatur sebelumnya dimana semua asuransi kesehatan ditanggung perusahan.

Advertisement

Selain DPC K SPSI beberapa Serikat pekerja lainnya juga akan melakukan hal yang sama.

“Sudah ada Serikat pekerja lainnya di luar SPSI yang kontak saya dan mereka pun akan melakukan aksi, dengan tuntutan yang sama dengan kami,” tegas Imam.

(bp/kt)

Advertisement




Populer