Hukum
Ini Modus Tersangka BBP Penyebar Suara Tercoblos 7 Kontainer

Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangkan modus dari tersangka BBP yang menyebarkan kabar hoax terkait tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut, sengaja merekam suaranya seolah-olah itu nyata terjadi. Ia juga memposting kabar hoax tersebut untuk meyakinkan masyarakat.
“Terkait modus operandi, saudara BBP memposting lewat Twitter terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos,” terang Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tersangka juga berusaha menyebar hoax tersebut dengan menyerang salah satu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1. Dan akhirnya rekaman tersebut disebar di grup WhatsAapp sampai akhirnya menyebar luas ke masyarakat.
“Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuni. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan,” jelas Dani Kustoni. (Gtg-03)
-
Bisnis2 hari ago
WSBP Pacu Suplai Spun Pile, Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%
-
Bisnis2 hari ago
Investor Kembali Serbu Bitcoin, Potensi Tembus Rp1,8 M Semakin Nyata?
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Berikan Dukungan Penuh Pada Kompetisi Perencanaan Bisnis NBPC Business Project 5.0 di Makassar
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Ciptakan Ruang Baru untuk Developer Lokal Makassar Melalui AI Community Gathering
-
Bisnis1 hari ago
Peran Vital Petugas Daily Check Sarana di Stasiun: Menjamin Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan Kereta Api
-
Bisnis2 hari ago
LindungiHutan Capai Target 1 Juta Pohon, Ini Pihak-Pihak yang Mendukung Kesuksesannya
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangsel
-
Bisnis1 hari ago
CALEG GAGAL BANGKIT KARENA LUKISAN: BAGAIMANA SENI MENYEMBUHKAN JIWA AGUS PRIYANTO